KALIMAT INDUKTIF
Pajak Mobil Mewah Naik 125-150
Persen
Inilah paket kebijakan pemerintah
merespons gejolak pasar keuangan dan melemahnya nilai tukar rupiah dalam
sepekan terakhir. Pokok kebijakan yang dikeluarkan dibagi dalam empat bagian. Empat paket kebijakan yag dimaksud terdiri dari paket kebijakan untuk
memperbaiki neraca transaksi berjalan, paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan
ekonomi dan daya beli, paket kebijakan untuk menjaga inflasi; dan
terakhir untuk mendorong percepatan investasi. Dengan dikeluarkanya paket kebijakan ini,
diharapkan pada triwulan III dan IV, defisit transaksi berjalan akan turun,
iklim dunia usaha terjaga, dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," kata
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, saat menyampaikan paket
kebijakan pemerintah di Istana Negara, Jumat, 23 Agustus 2013.
Paket kebijakan pertama yang bertujuan
untuk memperbaiki defisit neraca transaksi berjalan termasuk untuk menjaga
nilai tukar rupiah terdiri atas empat langkah. Keempat langkah itu adalah mendorong ekspor dengan
memberikan potongan pajak untuk sektor padat karya yang mengekspor minimal 30
persen dari total produksinya. Langkah kedua adalah menurunkan impor migas
dengan meningkatkan penggunaan biodiesel dalam prosi solar. "Langkah ketiga untuk memperbaiki defisit adalah
menetapkan pajak barang mewah yang berasal dari impor seperti mobil, branded
produk yang sekarang mencapai 75 persen menjadi 125-150 persen," tutur
Hatta. Langkah terakhir adalah memperbaiki ekspor mineral dengan memberikan
relaksasi prosedur terkait kuota.
Paket kebijakan kedua untuk menjaga daya
beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi terdiri dari beberapa langkah. Pertama,
pemberian insentif untuk industri padat karya serta pengubahan sistem pemberian
upah minimum provinsi yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi, level inflasi.
Hatta mengatakan, penetapan upah nantinya juga akan dibedakan berdasarkan skala
industri. Oleh karena itu langkah lain dalam menjaga daya beli adalah
relaksasi pembatasan fasilitas kawasan berikat untuk produk domestik,
penghapusan PPN buku serta penghapusan PPnBM untuk produk dasar yang tidak
tergolong barang mewah.
KET :
|
khusus
|
|
Umum
|
|
induktif
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar