Minggu, 10 November 2013

REVISI B.INDONESIA


KALIMAT INDUKTIF
Pajak Mobil Mewah Naik 125-150 Persen


Inilah paket kebijakan pemerintah merespons gejolak pasar keuangan dan melemahnya nilai tukar rupiah dalam sepekan terakhir. Pokok kebijakan yang dikeluarkan dibagi dalam empat bagian. Empat paket kebijakan yag dimaksud terdiri dari paket kebijakan untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan, paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, paket kebijakan untuk menjaga inflasi;  dan terakhir untuk mendorong percepatan investasi. Dengan dikeluarkanya paket kebijakan ini, diharapkan pada triwulan III dan IV, defisit transaksi berjalan akan turun, iklim dunia usaha terjaga, dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, saat menyampaikan paket kebijakan pemerintah di Istana Negara, Jumat, 23 Agustus 2013. 
Paket kebijakan pertama yang bertujuan untuk memperbaiki defisit neraca transaksi berjalan termasuk untuk menjaga nilai tukar rupiah terdiri atas empat langkah. Keempat langkah itu adalah mendorong ekspor dengan memberikan potongan pajak untuk sektor padat karya yang mengekspor minimal 30 persen dari total produksinya. Langkah kedua adalah menurunkan impor migas dengan meningkatkan penggunaan biodiesel dalam prosi solar. "Langkah ketiga untuk memperbaiki defisit adalah menetapkan pajak barang mewah yang berasal dari impor seperti mobil, branded produk yang sekarang mencapai 75 persen menjadi 125-150 persen," tutur Hatta. Langkah terakhir adalah memperbaiki ekspor mineral dengan memberikan relaksasi prosedur terkait kuota. 
Paket kebijakan kedua untuk menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi terdiri dari beberapa langkah. Pertama, pemberian insentif untuk industri padat karya serta pengubahan sistem pemberian upah minimum provinsi yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi, level inflasi. Hatta mengatakan, penetapan upah nantinya juga akan dibedakan berdasarkan skala industri. Oleh karena itu langkah lain dalam menjaga daya beli adalah relaksasi pembatasan fasilitas kawasan berikat untuk produk domestik, penghapusan PPN buku serta penghapusan PPnBM untuk produk dasar yang tidak tergolong barang mewah. 

KET :

 khusus

Umum

induktif





Tidak ada komentar:

Posting Komentar