Selasa, 30 April 2013

Kami Rindu Sebatang lidi

Dulu lidi sama seikat.
Semua tau seberapa kuat.
dibanding satu.
banyak tentu kuat.
dari mana kau tahu?
setiap hari kita rasa.

sekarang patah satu lidi.
tentu berkurang tenaganya.
tak lagi sama seperti dulu.
sekarang lebih rapuh.
apa benar?
silahkan coba.

kami rindu saudaraku.
yang dulu pernah berbagi suka duka.
walaupun kau telah pergi jauh.
kami tetap saudaramu.
bagaimana denganmu?
itu tersarah padamu.

Kamis, 25 April 2013

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


·       Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi·       Pengertian Hukum
·       Menurut Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.·       Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
·       Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
·       Sumber-sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
·       Kodifikasi Hukum
·       Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.·       Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturano Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
·       Kaidah / Norma
·       Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
·       Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
·       Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.·       Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
·       Subyek dan Obyek Hukum
·       Subyek Hukum :
o   Manusia
o   Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
o   Badan Usaha
o   Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
·       Obyek Hukum :
·       Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. 
·       Benda bergerak
-       Benda bergerak karena sifatnya
-       Benda bergerak karena ketentuan UU
·       Benda tidak bergerak
-       Benda tidak bergerak karena sifatnya
-       Benda tidak bergerak karena tujuannya
-       Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
·       Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
·       Jaminan umum
o   Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kerditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur.
·       Jaminan khusus
o   Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atas suatu barang tetentu secara khusus, sbg jaminan untuk melunasi utang debitur yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
·       Hukum Perdata
·       Pengertian:
·       Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan perseorangan dengan perseorangan yang lain. Hukum perdata di Indonesia dikodifikasikan dalam buku KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
·       Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
·       Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistemAnglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.·       Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
·       Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
·       Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
·       Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
·       Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi.
·       Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
·                 Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
·                 Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi
·       benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu);
·       benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak;
·       benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
·                 Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
·                 Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
o   Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
·       Sejarah Singkat Hukum Perdata
o   Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
o   Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
o   Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
o   Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·       BW      : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda
·       WvK   : Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
o   Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.·       Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu:·       Buku 1, Tentang Orang
·       Buku 2, Tentang Benda
·       Buku 3, tentang Perikatan
·       Buku 4, Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa.
·       Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banyak
·       kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;
·       Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris. Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan, dll).
·       Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara Perdata.
·       Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
·       Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat.
·       Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum private materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
·       Hukum private (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala perturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
·       Selain hukum perdata private materil ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
·       KEADAAN HUKUM PERDATA
·       Hukum perdata di Indonesia saat ini masih majemuk atau beraeneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antar lain :1.Faktor ethnis2.Faktor historia yuridis·       SISTEMATIKA HUKUM PERDATASistematika hukum di Indonesia terbagi jadi 2 pendapat,yaitu:·       dari pemberlakuan undang-undangbuku I : mengenai orangbuku II : tentang hal bendabuku III : tentang hal perikatanbuku IV : tentang pembuktian dan kadaluwarsa·       b. menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 :1. hukum tentang diri seseorang2. hukum kekeluargaan3. hukum kekayaan4. hukum warisan·       Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :1. Faktor etnis2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :·       a. Golongan eropab. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)          Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.o   Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
·       a.  Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).b.  Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).c.  Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.d.  Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.e.  Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

·       Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
·       Sistematika Hukum Perdata (BW) ada 2 pendapat.
·       Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
·       Buku I                 : berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
·       Buku II                : berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan   hukum waris.
·       Buku III     : berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·       Buku IV    : berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
·       Pendapat pembentuk Undang-Undang (BW)
·       Buku 1                : mengenai orang
·       Buku II                : mengenai benda
·       Buku III              : mengenai perikatan
·       Buku IV              : mengenai pembuktian
·       Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
o   Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
·       Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
o   Hukum Kekeluargaan
·       Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
o   Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
o   Hukum Kekayaan
o   Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.
o   Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap oarang, oleh karenanya dinamakan hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan hak perseorangan.
o   Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
·       Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
-       Hak seorang pengarang atas karangannya
-       Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
o   Hukum Warisan
·       Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
·       Hukum Perikatan
·       Pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah:
-       “suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.
·       Dasar Hukum Perikatan
·       Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
-       Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
-       Perikatan yang timbul undang-undang.
·       Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
·       Perikatan terjadi karena undang-undang semata
·       Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
-       Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
·       Azas-azas dalam Hukum Perikatan
·       Ketentuan-ketentuan umum diatur dalam bab I, bab II, bab III, (hanya pasal 1352 dan1353) dan bab IV. Sedangkan ketentuan-ketentuan khusus diatur dalam bab III(kecuali pasal 1352 dan 1353) dan bab V s/d bab XVIII. Ketentuan-ketentuankhusus ini memuat tentang perikatan atau perjanjian bernama.
·       Termasuk dalam ketentuan umum yaitu :Bab I mengatur tentang perikatan pada umumnya. Bab II mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari perjanjian.o   Bab III mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang.
o   Bab IV mengatur tentang hapusnya perikatan
o   Bagian umum tersebut di atas merupakan asas-asas dari hukumperikatan, sedangkan bagian khusus mengatur lebih lanjut dari asas-asas ini untuk peristiwa-peristiwa khusus.
·       Wanprestasi dan akibat-akibatnya
·       Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk wanprestasi (kelalaian dan kealpaan) dapat berupa (1) tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; (2) melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; (3) melakukan apa yang dijanjikan,tetapi terlambat; (4) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.·       Terhadap kelalaian atau kealpaan si berutang (atau debitur sebagai pihak yang wajib melakukan sesuatu), diancam beberapa sanksi atau hukuman. Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai ada empat macam, yaitu (Subekti,1979) :
o   Pertama, membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti rugi;
o   Kedua, pembatalanperjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;
o   Ketiga, peralihan resiko;
o   Keempat, membayar biaya perkara kalau sampai diperkarakan di depan hakim
·       Karena wanprestasi (kelalaian) mempunyai akibat-akibat yang begitu penting maka harus ditetapkan lebih dahulu apakah si berutang melakukan wanprestasi atau lalai,dan kalau hal itu disangkal olehnya, harus dibuktikan di muka hakim. Kadang-kadang juga tidak mudah untuk mengatakan bahwa seseorang lalai atau alpa karena sering juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang dijanjikan.
·       Hapusnya Perikatan
o   Bab IV Buku III KUH Perdata mengatur tentang hapusnya perikatanbaik yang timbul dari persetujuan maupun dari undang-undang yaitu dalampasal 1381 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa adadelapan cara hapusnya perikatan yaitu :
o   Pembayaran
·       2.Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.3.Pembaharuan utang (inovatie) 4.Perjumpaan utang (kompensasi)-       Percampuran utang.
-       Pembebasan utang.
·       7.Musnahnya barang yang terutang
·       8.Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
·       Adapun dua cara lainnya yang tidak diatur dalam Bab IV Buku III KUH Perdata adalah :
·       9.Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).10. Kedaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7).·       http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html·       http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html·       http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/subyek-hukum-dan-obyek-hukum.html·       http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/subjek-dan-objek-hukum.html·       http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html·       http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/sejarah-singkat-hukum-perdata.html·       http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/pengertian-dan-keadaan-hukum-perdata.html·       http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.html·       http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/dasar-hukum-perikatan.html·       http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/azas-azas-hukum-perikatan.html·       http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/wanprestasi-dan-akibatnya.html·       http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/hapusnya-perikatan.htmlSSOPYAN HARTATOK2EB2426211867