1. Koperasi “Muda Sejahtera” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan
wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba
rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi)
jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia
telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: – perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi .
2. SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,- Jika
dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh
yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk
aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU
KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan
kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah
tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi,
maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI
yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU
KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka
sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota
dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh
anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari
data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp.
10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh
anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah
Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
3. Kasus Koperasi KarangAsem Membangun
Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi
Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan
sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum
menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini
akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa
pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih,
mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi
KarangAsem Membangun.
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali.
Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat
pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang
relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan
per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan
nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya
mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM,
misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu
Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan
kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM
tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat
berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan
pinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/).
Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital
Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola
oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah
tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas
masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang
relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat
menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten
Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai
menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut
sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya,
sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model
piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil
mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang
pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp
500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan
iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009,
KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan
Rp.700 milyar.
Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk
investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per
tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk
nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM.
Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas
angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital
investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa
bertahan lama.
Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan
meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut.
Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321
milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar.
Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para
nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap
Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap
polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka
yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
Perilaku nasabah KKM, bisa dikatakan mirip-mirip dengan member
InterMetro Fund dan Bisnis5Milyar.com yang pernah diangkat di blog
JanganSerakah ini. Mereka tidak mau mempelajari skema investasi yang
dijanjikan dan hanya terfokus pada return yang menarik. Nasabah KKM juga
mengabaikan fakta bahwa skema capital investment ala KKM tidak
mendapatkan ijin, baik dari Bank Indonesia atau Bapepam. Tuntutan
nasabah KKM agar Pemerintah mengganti uang yang dsetorkan ke KKM juga
sulit untuk direalisasikan, karena investasi murni keputusan nasabah dan
kondisi fiskal pemerintah tidak memungkinkan bailout.
Dengan latar belakang pendidikan rendah, mungkin nasabah KKM tidak
mengenal nama Ponzi atau Madoff, tapi paling tidak seharusnya mereka
bisa menggunakan akal sehat agar investasi tersebut tidak hilang
sia-sia. Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin
agak terlambat, tapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak
calon-calon nasabah yang dirugikan. Kasus Koperasi ini meskipun
merupakan sebuah pengalaman pahit, namun bisa menjadi pelajaran berharga
bagi seluruh masyarakat dan pemerintah!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar