1. PENDAPAT TENTANG KOPERASI MAJU & BERKEMBANG
1. Saran / Pendapat Saya.
Bagaimana supaya koperasi itu maju dan berkembang.
Bagaimana supaya koperasi itu maju dan berkembang.
>> Koperasi
dapat berkembang dan maju apabila koperasi itu yang diutamakannya adalah
memperjuangkan, mementingkan kesejahteraan para anggotanya sehingga
koperasi itu dapat dan akan berkembang sesuai dengan yang dilakukan secara
bersama dan gotong royong oleh para anggotanya. Jika para anggotanya dapat
mendukung kesejahteraan tersebut, maka kopersi bisa berkembang dan maju.
Sarannya,
dapat mempertahankan dengan komitmen dan kebersamaan kepada para anggota-anggotanya.
2. KOPERASI SOKO GURUNYA PEREKONOMIAN INDONESIA
Koperasi
Sebagai Sokoguru Perekonomian
Koperasi
adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang per orang atau badan – berlandaskan asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan
usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal
33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi
berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena
sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Tujuan
dan manfaat koperasi
Segala
sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan.
Apa
tujuan dibentuknya koperasi?
Berikut
ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga
tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota
dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin
meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan
anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan
tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian sederhananya: bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat
paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan
adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.
Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan
Rakyat
Setiap
orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi
bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi
siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak
membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela
artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi
merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
Maka
tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli
di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman
modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat
terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Bagi
anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.
Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang
membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Koperasi
bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari
laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba
penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan
dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan
koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu
saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa
hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di
masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka
ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi
disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Hal-hal
yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan
anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan
berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan
semata- mata mencari keuntungan.
Namun
di balik kelebihan itu, ada juga hal yang menjadi kelemahan koperasi di
Indonesia, yaitu:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan
anggotanya.
Prinsip
pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga
harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang
berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas
kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.
Manfaat
koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat
kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam
menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan.
Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam
meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para
anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi
dari penghitungan jasa kepada koperasi.
Adapun
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan
besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa
yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Sebagai
badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota
koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen
terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.
Koperasi
dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota, di mana
partisipasi menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit
usaha koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi
sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan
berkembang maju.
Kesadaran
berkoperasi yang dimaksud antara lain:
a. keinginan untuk memajukan koperasi,
b. kesanggupan mentaati peraturan dalam koperasi seperti
kewajiban terhadap simpan pinjam,
c. mentaati ketentuan-ketentuan baik sebagai anggota, pengurus
dan badan pengawas,
d. membina hubungan sosial dalam koperasi,
e. melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi.
Dalam
tata perekonomian Indonesia, fungsi koperasi tertuang dalam Undang-Undang No.25
Tahun 1992 Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
a. khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
d. berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersamaberdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Fungsi
koperasi untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud akan sulit tercapai
apabila koperasi yang dijalankan tidak berdasarkan atas asas kekeluargaan serta
gotong royong yang mengandung unsur kerja sama.
Agar
koperasi dapat berfungsi dan memiliki nilai manfaat bagi anggota dan masyarakat
sekaligus menunjang perkembangan perekonomian nasional, maka koperasi perlu
mendapat perhatiaan dari pemerintah.
Peranan
pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain dengan:
a. memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun
melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi
terhadap permasalahan koperasi;
b. melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap
koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil
diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya;
c. memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta
pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.
Peran
pemerintah ini penting agar keberadaan koperasi terus berkembang maju. Apalagi
isu keberadaan koperasi saat ini berdasarkan tujuan jangka pendek adalah untuk
mengurangi kemiskinan dan kebodohan, dalam arti bahwa keberadaan koperasi dapat
dimanfaatkan oleh para anggota hingga mereka dan masyarakat tidak kekurangan
sandang, pangan maupun papan.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota
koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi
anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
PELUANG LAIN LAGI, APAKAH ANDA USAHA MAN / WANITA, A PEKERJA DI ORGANISASI, Wiraswasta? Membutuhkan pinjaman pribadi untuk bisnis tanpa stres, Jika demikian, hubungi kami hari ini, kami menawarkan pinjaman tahun baru pada tingkat bunga rendah dari 2%, Anda dapat memulai tahun baru dengan senyum di wajah Anda, keselamatan, kebahagiaan kami pelanggan adalah kekuatan kita. Jika Anda tertarik, mengisi formulir aplikasi pinjaman di bawah ini:
BalasHapusInformasi Peminjam:
Nama lengkap: _______________
Negara: __________________
Sex: ______________________
Umur: ______________________
Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______
Durasi Pinjaman: ____________
Tujuan pinjaman: _____________
Nomor ponsel: ________
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami sekarang melalui email: gloryloanfirm@gmail.com