Senin, 03 Oktober 2011

Manajemen Sumber Daya Manusia

Manajemen Sumber Daya Manusia

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA


Pendahuluan

Sumber daya manusia atau biasa disingkat menjadi SDM potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.

1. Macam-macam Sumber Daya Manusia

Menurut macamnya, sumber daya manusia terbagi atas 2 kategori, yaitu:
  • Manusia sebagai sumber daya fisik Manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, baik di bidang: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan. Dalam hal ini fisik menjadi sumber daya berupa kekuatan dan tenaga.
  • · Manusia sebagai sumber daya mental
à Mental terlihat dari sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia. Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam utama, karena menjadi landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup yang berbudaya, sehingga memiliki kemampuan untuk mengolah sumber daya alam untuk dan mengubah keadaan sumber daya alam dengan ilmu pengertahuan dan teknologinya (IPTEK). Akal budi, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan.

2. Perkembangan Sumber Daya Manusia

SDM Manajemen sumber daya manusia mulai terbentuk menjadi ada dan berkembang pada saat manusia berkumpul untuk sebuah tujuan yang sama. Dalam kurun waktu terakhir, proses memanajemen manusia menjadi formal. Kesadaran akan pentingnya peran manusia dalam organisasi berkembang ketika  produktivitas karyawan ternyata mempengaruhi daya saing perusahaan.
Faktor manusia menjadi bagian penting dalam perusahaan karena pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu cara guna meningkatkan produktivitas. Hal inilah yang kemudian mendorong manajemen personalia/kepegawaian berubah menjadi kajian Manajemen SDM.

3. Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi

HUBUNGAN PERBURUHAN




Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :



2.Asas Partner in Profit

Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.


3.Asas Partner in Responsibility


Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.

Untuk mengeoperasikan Hubungan Perburuhan Pancasila tersebut, telah ditetapkan berbagai sarana yaitu :


•Lembaga Bipartite / Tripartite
Melalui Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian melalui lembaga Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara musyawarah untuk mufakat.


•Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan)
Melalui perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam phubungan kerja mengetahui secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga dengan demikian dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.


•Peradilan Perburuhan
Melalui peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara damai, sehingga kemungkinan untuk mogok / lock-out dapat dicegah sedini mungkin.


•Peraturan Perundang – undangan Perburuhan
Peraturan perundang – undangan perburuhan mutlakdiperlukan dan harus dapat mengakomodasi semua kepentingan pekerja maupun pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian hukum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat menimbulkan tindakan mogok/lock-out.


•Masalah khusus yang harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan.
Melalui penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat


4. Hubungan Perburuhan


Bila terjadi ketidak kesepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan sebagai berikut :


a. Boikot adalah penolakan sepihak secara terang-terangan dan benar-benar serius.


b. Pemogokkan adalah pemberhentian kegiatan kerja oleh buruh sampai tuntutan buruh dipenuhi oleh perusahaan.


c. Penghasutan adalah strategi penyebaran issue atau opini buruk untuk menjatuhkan nama baik.


d. Memperlambat kerja adalah usaha untuk mendobrak atau menuntut scara pasif dan tidak        langsung.


5. Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja


Para pekerja mendirikan serikat pekerja karena dilandasi oleh sebuah tujuan. Tujuan dari didirikannya organisasi atau serikat pekerja adalah untuk melindungi kaum pekerja. Dan tujuan lainnya adalah untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, kepentingan ekonomi dan kepentingan politik kaum pekerja terutama anggotanya.



6. Perserikatan Saat Ini


Tipe-tipe perserikatan karyawan adalah sebagai berikut:



1.    Craft Unions


Perserikatan pekerja yang karakteristik anggotanya adalah karyawan yang punya          ketrampilan yang sama (homogen).


b.   Industrial Unions


Perserikatan pekerja yang dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu.


c.   Mixed Unions

Perserikatan pekerja yang meliputi pekerja terampil, tidak terampil dan setengah             terampil dari suatu lokasi tertentu dan tidak mempersoalkan dari industri apa.



7. Hukum yang Mengatur Hubungan Tenaga Kerja dengan manager

Hubungan antara tenaga kerja dengan manajer memiliki ketetapan tertentu, atau yang biasa disebut dengan hukum. Hukum yang mengatur hubungan tenaga kerja dengan manajer adalah sebagai berikut:


1.    Closed Shop Agreement

           Hukum yang hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat             (persatuan) dan tidak menyangkut pekerja yang belum menjadi anggota.


2.   Union shop Agreement

            Hukum yang mewajibkan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk suatu kurun                waktu terentu sampai pada masa tertentu.


3.   Open Shop Agreement

           Hukum yang memberikan kebebasan, memberikan pilihan kepada pekerja untuk menjadi            atau tidak anggota serikat kerja. Jadi tidak ada suatu paksaan dan keharusan untuk                     menjadi anggota perserikatan.




REFERENSI




Tugas Pengantar Bisnis  
Kelas : 1EB18

Nama : Dara Linggawati

Sabtu, 01 Oktober 2011


Manajemen Sumber Daya Manusia

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA


Pendahuluan

Sumber daya manusia atau biasa disingkat menjadi SDM potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.

1. Macam-macam Sumber Daya Manusia

Menurut macamnya, sumber daya manusia terbagi atas 2 kategori, yaitu:
  • Manusia sebagai sumber daya fisik Manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, baik di bidang: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan. Dalam hal ini fisik menjadi sumber daya berupa kekuatan dan tenaga.
  • · Manusia sebagai sumber daya mental
à Mental terlihat dari sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia. Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam utama, karena menjadi landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup yang berbudaya, sehingga memiliki kemampuan untuk mengolah sumber daya alam untuk dan mengubah keadaan sumber daya alam dengan ilmu pengertahuan dan teknologinya (IPTEK). Akal budi, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan.

2. Perkembangan Sumber Daya Manusia

SDM Manajemen sumber daya manusia mulai terbentuk menjadi ada dan berkembang pada saat manusia berkumpul untuk sebuah tujuan yang sama. Dalam kurun waktu terakhir, proses memanajemen manusia menjadi formal. Kesadaran akan pentingnya peran manusia dalam organisasi berkembang ketika  produktivitas karyawan ternyata mempengaruhi daya saing perusahaan.
Faktor manusia menjadi bagian penting dalam perusahaan karena pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu cara guna meningkatkan produktivitas. Hal inilah yang kemudian mendorong manajemen personalia/kepegawaian berubah menjadi kajian Manajemen SDM.

3. Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi

HUBUNGAN PERBURUHAN




Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :



2.Asas Partner in Profit

Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.


3.Asas Partner in Responsibility


Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.

Untuk mengeoperasikan Hubungan Perburuhan Pancasila tersebut, telah ditetapkan berbagai sarana yaitu :


•Lembaga Bipartite / Tripartite
Melalui Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian melalui lembaga Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara musyawarah untuk mufakat.


•Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan)
Melalui perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam phubungan kerja mengetahui secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga dengan demikian dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.


•Peradilan Perburuhan
Melalui peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara damai, sehingga kemungkinan untuk mogok / lock-out dapat dicegah sedini mungkin.


•Peraturan Perundang – undangan Perburuhan
Peraturan perundang – undangan perburuhan mutlakdiperlukan dan harus dapat mengakomodasi semua kepentingan pekerja maupun pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian hukum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat menimbulkan tindakan mogok/lock-out.


•Masalah khusus yang harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan.
Melalui penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat


4. Hubungan Perburuhan


Bila terjadi ketidak kesepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan sebagai berikut :


a. Boikot adalah penolakan sepihak secara terang-terangan dan benar-benar serius.


b. Pemogokkan adalah pemberhentian kegiatan kerja oleh buruh sampai tuntutan buruh dipenuhi oleh perusahaan.


c. Penghasutan adalah strategi penyebaran issue atau opini buruk untuk menjatuhkan nama baik.


d. Memperlambat kerja adalah usaha untuk mendobrak atau menuntut scara pasif dan tidak        langsung.


5. Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja


Para pekerja mendirikan serikat pekerja karena dilandasi oleh sebuah tujuan. Tujuan dari didirikannya organisasi atau serikat pekerja adalah untuk melindungi kaum pekerja. Dan tujuan lainnya adalah untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, kepentingan ekonomi dan kepentingan politik kaum pekerja terutama anggotanya.



6. Perserikatan Saat Ini


Tipe-tipe perserikatan karyawan adalah sebagai berikut:



1.    Craft Unions


Perserikatan pekerja yang karakteristik anggotanya adalah karyawan yang punya          ketrampilan yang sama (homogen).


b.   Industrial Unions


Perserikatan pekerja yang dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu.


c.   Mixed Unions

Perserikatan pekerja yang meliputi pekerja terampil, tidak terampil dan setengah             terampil dari suatu lokasi tertentu dan tidak mempersoalkan dari industri apa.



7. Hukum yang Mengatur Hubungan Tenaga Kerja dengan manager

Hubungan antara tenaga kerja dengan manajer memiliki ketetapan tertentu, atau yang biasa disebut dengan hukum. Hukum yang mengatur hubungan tenaga kerja dengan manajer adalah sebagai berikut:


1.    Closed Shop Agreement

           Hukum yang hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat             (persatuan) dan tidak menyangkut pekerja yang belum menjadi anggota.


2.   Union shop Agreement

            Hukum yang mewajibkan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk suatu kurun                waktu terentu sampai pada masa tertentu.


3.   Open Shop Agreement

           Hukum yang memberikan kebebasan, memberikan pilihan kepada pekerja untuk menjadi            atau tidak anggota serikat kerja. Jadi tidak ada suatu paksaan dan keharusan untuk                     menjadi anggota perserikatan.


REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_sumber_daya_manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar