1. Koperasi “Muda Sejahtera” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan
wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba
rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi)
jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia
telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: – perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi .
2. SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,- Jika
dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh
yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk
aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU
KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan
kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah
tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi,
maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI
yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU
KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka
sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota
dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh
anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari
data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp.
10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh
anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah
Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
3. Kasus Koperasi KarangAsem Membangun
Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi
Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan
sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum
menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini
akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa
pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih,
mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi
KarangAsem Membangun.
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali.
Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat
pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang
relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan
per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan
nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya
mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM,
misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu
Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan
kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM
tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat
berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan
pinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/).
Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital
Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola
oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah
tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas
masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang
relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat
menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten
Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai
menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut
sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya,
sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model
piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil
mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang
pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp
500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan
iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009,
KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan
Rp.700 milyar.
Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk
investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per
tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk
nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM.
Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas
angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital
investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa
bertahan lama.
Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan
meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut.
Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321
milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar.
Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para
nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap
Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap
polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka
yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
Perilaku nasabah KKM, bisa dikatakan mirip-mirip dengan member
InterMetro Fund dan Bisnis5Milyar.com yang pernah diangkat di blog
JanganSerakah ini. Mereka tidak mau mempelajari skema investasi yang
dijanjikan dan hanya terfokus pada return yang menarik. Nasabah KKM juga
mengabaikan fakta bahwa skema capital investment ala KKM tidak
mendapatkan ijin, baik dari Bank Indonesia atau Bapepam. Tuntutan
nasabah KKM agar Pemerintah mengganti uang yang dsetorkan ke KKM juga
sulit untuk direalisasikan, karena investasi murni keputusan nasabah dan
kondisi fiskal pemerintah tidak memungkinkan bailout.
Dengan latar belakang pendidikan rendah, mungkin nasabah KKM tidak
mengenal nama Ponzi atau Madoff, tapi paling tidak seharusnya mereka
bisa menggunakan akal sehat agar investasi tersebut tidak hilang
sia-sia. Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin
agak terlambat, tapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak
calon-calon nasabah yang dirugikan. Kasus Koperasi ini meskipun
merupakan sebuah pengalaman pahit, namun bisa menjadi pelajaran berharga
bagi seluruh masyarakat dan pemerintah!
Senin, 14 Januari 2013
Minggu, 06 Januari 2013
MAKALAH KOPERASI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan,
solidaritas dan persaudaraan diantara para anggota. Koperasi hadir
ditengah-tengah masyarakat dengan mengembangkan tugas dan tujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi merupakan suatu badan
usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang
tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para anggotanya dari kesulitan-kesulitan
ekonomi yang diderita mereka.
Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang
berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut
adalah koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa :
“Koperasi sebagai gerakan ekonomi
rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha rakyat,
koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing
dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan,
koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru
perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil
dan makmur.
Setelah mengetahui latar belakang
tersebut ,maka kami memberikan judul makalah ini “Koperasi Unit Desa” Oleh karena itu melalui
makalah ini kami ingin memberikan informasi kepada pembaca khususnya agar
mengetahui lebih dalam lagi mengenai Koperasi Unit Desa.
B. Rumusan Masalah
Berdasarakan latar belakang di
atas, adapun beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa
pengertian KUD ?
2.
Dasar
hukumnya ?
3.
Dasar
pembentukan unit usaha ?
4.
Struktur
unit usaha ?
5.
Pembangunan
perekonmian desa ?
C. Tujuan
Berikut adalah tujuan dari
makalah ini :
1.
Untuk
mengetahui tentang KUD ;
2.
Mengetahui
dasar – dasar hukumnya ;
3.
Mengetahui
cara pembentukan suatu unit usaha ;
4.
Mengetahui
sturktur – strukturnya ;
5.
Cara
membangun perekonomian desa .
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi Unit
Desa .
Koperasi Unit Desa Merupakan kesatuan ekonomi
terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan suatu wadah
organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi diwilayah yang
bersangkutan. Dengan kata lain Koperasi Unit Desa dapat diartikan sebagai
gabungan usaha bersama koperasi - koperasi pertanian atau koperasi-koperasi
desa yang terdapat diwilayah unit desa.
Koperasi Unit Desa dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang merupakan suatu kesatuan ekonomi masyarakat kecil. Sedangkan prosedur pembentukan dan pengesahannya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan perkoperasian yang berlaku.
Koperasi Unit Desa dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang merupakan suatu kesatuan ekonomi masyarakat kecil. Sedangkan prosedur pembentukan dan pengesahannya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan perkoperasian yang berlaku.
Koperasi
Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa
dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu
wilayah kecamatan. Menurut instruksi
presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa
pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan
perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui
program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar
masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat
yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang
ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya
masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan
usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan
anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan
anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi multipurpose
yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya
simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan.
Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).
KUD
menjadi tumpuan harapan petani di daerah kerjanya serta merupakan salah satu
kelembagaan agribisnis dalam mendukung pengembangan system agribisnis di
pedesaan. Agar KUD dapat melakukan peranannya dengan baik, maka KUD harus
dikelola secara produktif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan pelayanan
usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat sebesarbesarnya bagi
anggotanya, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha yang lainnya.
Pengelolaan yang dimaksud adalah seluruh komponen yang ada dalam perusahaan
seperti pemasaran, produksi, keuangan, personil, pembelian, system informasi
manajemen dan organisasi.
faktor-faktor
yang berpengaruh yang dibentuk oleh faktor internal, yakni
faktor peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor
eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta
anggota merupakan faktor penentu terhadap kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti
pada setiap kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secara aktif jika ingin
KUD berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan
cara meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada
dasarnya orang masuk suatu badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat.
Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota dan
masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan pembagian SHU
pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan
aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran
modal kerja merupakan faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen
KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan modal
kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode
perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam
komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi
kas.Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja
berarti makin cepat perputarannya atau makin tinggi tingkat perputarannya
sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin panjang periode
perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah
tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio perputaran
rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, di
mana kondisi aktual di KUD masih banyak piutang usaha
karena
terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang
mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha tani/kredit
ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piutang usaha yang
memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan memperoleh
keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai dampak terhadap
efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan
dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi
keuntungan. KUD di Provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan dengan
mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan,
jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan.
Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total
modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat
periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan. Dengan kata lain
efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali mengunakan total modal kerja perusahaan
untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada faktor cepat atau lambatnya
periode perputaran modal kerja. Kualitas sumber daya manusia KUD meliputi
manajer, pengawas, dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD.
Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti
kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualias SDM KUD di Bali belum sesuai
dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja untuk
KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relatif rendah juga
menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan
tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.
DARIMANA
MODAL KUD
- Dukungan modal
Untuk dapat
meningkatkan kemampuan memotong jalur beras dan pupuk diperlukan modal yang
besar. Sementara itu sumber utama permodalan koperasi dari anggota yang
meliputi simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan modal yang besar. UU no. 25 tahun 1992 memungkinkan menggunakan
permodalan dari pihak ketiga selama tidak bertentangan dengan hukum. Misalnya
dari modal ventura, pinjaman bank dan pemerintah melalui APBD dan APBN.
Langkah yang
paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya
dukungan
modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah Daerah
maupun pusat
dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir (revolving fund).
- GUDANG
- PUPUK
- K U D
- PETANI
Model ini
sudah dilakukan oleh Pemda Jembrana Bali, yakni memberikan dukungan
modal kepada
LKM dan Koperasi. Program LUEP bukan sekedar dana talangan lagi
namun
dijadikan modal penyertaan atau pinjaman lunak pada KUD untuk jangka
waktu
tertentu.
B.
Dasar
hukum pembentukan Koperasi Unit Desa .
Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan instruksi
Presiden no.4 tahun 1973 tanggal 5 Mei 1973 yang merupakan pedoman mengenai
pengaturan dan pembinaan unit desa. Kemudian Inpres no.4 tahun 1973 itu
disempurnakan oleh Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 tentang peningkatan
fungsi BUUD dan KUD dalam rangka pembangunan secara organisasi ekonomi .
Selaaanjutnya Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 lebih disempurnakan lagi oleh
Inpres no.4 tahun 1984 tentang pembinaan dan pengembangan KUD.
C.
Dasar
pembentukan unit usaha .
Usaha
Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota
seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian,
memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya bersambung (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan bersambung, maka hal itu baru harus dibentuk unit.
Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya bersambung (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan bersambung, maka hal itu baru harus dibentuk unit.
D.
Struktur
unit usaha .
Perkembangan unit usaha. Unit
usaha yang masih relatif kecil susunan spersonilnya masih sederhana, wewenang
dan tanggung jawabnya masih kecil. Akan tetapi kalau unit usaha sudah besar dan
kegiatannya sudah meluas, maka susunan personil tesebut disesuaikan dengan
banyaknya volume kegiatan dan bagian – bagian. Struktur unit usaha terdiri dari
bagian-bagian personil yang disusun menurut fungsi dan tugas untuk menunjukkan
wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil sesuai dengan
bagian-bagiannya. Serta tata hubungannya didalam unit usaha, personil yang
menduduki jabatan dinilai berdsarkan kemampuan dan kecakapan masing-masing
personil. Batas wewenang dan tanggung jawab tergantung pada ruang lingkup tugas
masing-masing personil dalam unit. Artinya masing-masing karyawan harus dapat
mempertanggung jawabkan tugas dan wewenang yang di limpahkan kepadanya sesuai
tugas yang di laksanakannya. Susunan struktur unit usaha disusun menurut
keadaan yang berdasarkan fungsi pokok unit usaha yang sedang dijalankan dan
disusun menurut kebutuhan serta bisa dirubah disesuaikan menurut bagian laian
boleh ditambah.
Susunan struktur unit usaha baik volumenya masih kecil maupun sudah besar, dasar penyussunan strukturnya adalah sama, yang bertitik tolak pada fungsi pokok unit usaha itu sendiri. Artinya apa yang menjadi fungsi pokok unit tersebut itulah yang menjadi bagian-bagian dari unit usaha.
Susunan struktur unit usaha baik volumenya masih kecil maupun sudah besar, dasar penyussunan strukturnya adalah sama, yang bertitik tolak pada fungsi pokok unit usaha itu sendiri. Artinya apa yang menjadi fungsi pokok unit tersebut itulah yang menjadi bagian-bagian dari unit usaha.
E.
Pembangunan
perekonomian desa .
Pembangunan ekonomi desa tak
lepas dari pemerintah. Pemerintah mensiasatina dengan strategi pembangunan. Yaitu suatu kombinasi dari
kebijaksanaan dan program yang bertujuan untuk mempengaruhi pola dan laju
pertumbuhan ekonomi . (johnston and kilby, 1975).
Selanjutnya di kemukakan bahwa
strategi pembangunan perekonomian desa adalah :
a.
Pembinaan
kelembagaan .
b.
Penanaman
modal pada prasarana fisik ,sosial ,dan ekonomi .
c.
Penyempurnaan
pemasaran produksi dan komoditi pertanian .
d.
Perumusan
kebijaksanaan harga .
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
wordpress.com/2010/01/03/koperasi-unit-desa/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
SOPYAN H & MUHAMMAD AZRY
2EB24
Sabtu, 27 Oktober 2012
KOPERASI
1. PENDAPAT TENTANG KOPERASI MAJU & BERKEMBANG
1. Saran / Pendapat Saya.
Bagaimana supaya koperasi itu maju dan berkembang.
Bagaimana supaya koperasi itu maju dan berkembang.
>> Koperasi
dapat berkembang dan maju apabila koperasi itu yang diutamakannya adalah
memperjuangkan, mementingkan kesejahteraan para anggotanya sehingga
koperasi itu dapat dan akan berkembang sesuai dengan yang dilakukan secara
bersama dan gotong royong oleh para anggotanya. Jika para anggotanya dapat
mendukung kesejahteraan tersebut, maka kopersi bisa berkembang dan maju.
Sarannya,
dapat mempertahankan dengan komitmen dan kebersamaan kepada para anggota-anggotanya.
2. KOPERASI SOKO GURUNYA PEREKONOMIAN INDONESIA
Koperasi
Sebagai Sokoguru Perekonomian
Koperasi
adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang per orang atau badan – berlandaskan asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan
usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal
33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi
berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena
sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Tujuan
dan manfaat koperasi
Segala
sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan.
Apa
tujuan dibentuknya koperasi?
Berikut
ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga
tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota
dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin
meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan
anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan
tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian sederhananya: bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat
paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan
adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.
Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan
Rakyat
Setiap
orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi
bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi
siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak
membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela
artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi
merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
Maka
tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli
di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman
modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat
terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Bagi
anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.
Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang
membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Koperasi
bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari
laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba
penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan
dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan
koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu
saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa
hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di
masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka
ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi
disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Hal-hal
yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan
anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan
berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan
semata- mata mencari keuntungan.
Namun
di balik kelebihan itu, ada juga hal yang menjadi kelemahan koperasi di
Indonesia, yaitu:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan
anggotanya.
Prinsip
pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga
harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang
berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas
kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.
Manfaat
koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat
kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam
menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan.
Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam
meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para
anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi
dari penghitungan jasa kepada koperasi.
Adapun
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan
besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa
yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Sebagai
badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota
koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen
terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.
Koperasi
dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota, di mana
partisipasi menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit
usaha koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi
sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan
berkembang maju.
Kesadaran
berkoperasi yang dimaksud antara lain:
a. keinginan untuk memajukan koperasi,
b. kesanggupan mentaati peraturan dalam koperasi seperti
kewajiban terhadap simpan pinjam,
c. mentaati ketentuan-ketentuan baik sebagai anggota, pengurus
dan badan pengawas,
d. membina hubungan sosial dalam koperasi,
e. melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi.
Dalam
tata perekonomian Indonesia, fungsi koperasi tertuang dalam Undang-Undang No.25
Tahun 1992 Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
a. khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
d. berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersamaberdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Fungsi
koperasi untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud akan sulit tercapai
apabila koperasi yang dijalankan tidak berdasarkan atas asas kekeluargaan serta
gotong royong yang mengandung unsur kerja sama.
Agar
koperasi dapat berfungsi dan memiliki nilai manfaat bagi anggota dan masyarakat
sekaligus menunjang perkembangan perekonomian nasional, maka koperasi perlu
mendapat perhatiaan dari pemerintah.
Peranan
pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain dengan:
a. memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun
melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi
terhadap permasalahan koperasi;
b. melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap
koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil
diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya;
c. memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta
pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.
Peran
pemerintah ini penting agar keberadaan koperasi terus berkembang maju. Apalagi
isu keberadaan koperasi saat ini berdasarkan tujuan jangka pendek adalah untuk
mengurangi kemiskinan dan kebodohan, dalam arti bahwa keberadaan koperasi dapat
dimanfaatkan oleh para anggota hingga mereka dan masyarakat tidak kekurangan
sandang, pangan maupun papan.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota
koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi
anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Langganan:
Postingan (Atom)